DAENG PALULUNG || Bukan Raja Tapi Pappuangan Sa’rawang.

Catatan Darmansyah 

Kepemimpinan Daeng Palulung di Sa’rawang/ Sendana, belum bisa disebut Kerajaan (Arajang dalam bahasa Mandar). Sekelompok masyarakat yang dipimpin Daeng Palulung, tidak lebih dari kesatuan unit-unit masyarakat yang bersektu dan pimpinanya dipilih berdasarkan permusyawaratan dikalangan kepala-kepala unit-unit masyarakat yang bersekutu. Kepemimpinan seperti itu hanyalah “SEBUAH DESA” yang secara geneologis (senazab/ satu turunan) menempati wilayah adat sebagai milik bersama. Dalam tradisi lokal (Mandar) disebut Pappuangang atau sebutan lain. 

Baca:
Pasal 18B ayat (2) UUD ’45, Juncto: UU No. 5/ 1960 Tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria (UUPA): Mengatur tentang hak ulayat dan hak-hak masyarakat adat terkait penguasaan tanah. Juncto: UU No. 41/ 1999 tentang Kehutanan: Mengatur tentang hak-hak masyarakat adat terkait pengelolaan hutan. Juncto: UU No. 32/ 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup: Mengatur tentang hak-hak masyarakat adat terkait pengelolaan lingkungan.

Komentar

Posting Komentar