MENELUSUR JEJAK AWAL KERAJAAN SENDANA


Catatan Darmansyah 

Kembali mendiskusikan “Eksistensi Kerajaan Sendana”.
Mengawali pembahasan ini, penggagas – memulai dengan sebuah pertanyaan sederhana, “APA PERBEDAAN ANTARA BANGSA & NEGARA ?. 
Kami tidak menyampaikan defenisi negara dan bangsa menurut para ahli, tapi merujuk kepada Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI) yang sudah baku dan sudah disempurnakan. 
(1) Negara adalah kelompok sosial yang menduduki wilayah atau daerah tertentu yang diorganisasi di bawah lembaga politik (Lembaga Adat/ pen.) dan pemerintah yang efektif, mempunyai kesatuan politik, berdaulat sehingga berhak menentukan tujuan bersama (tujuan nasional). 
(2) Berbeda dengan pengertian bangsa. Bangsa adalah kelompok masyarakat yang bersamaan asal keturunannya, bersamaan geografisnya, adat-istiadat, bahasa, sejarah, serta pemerintahan sendiri.
Demikian pula dalam amandemen (perubahan) UUD 1945 Pasal 18B; secara tegas membedakan dan mengakui keberadaan kerajaan/ bekas kerajaan – baik yang masih hidup, maupun yang dalam proses penataannya. Juga mengakui keberadaan Masyarakat Hukum Adat yang masih hidup di tengah-tengah masyarakat.
(1) Negara/ Kerajaan. UUD ’45 Pasal 18B ayat (1) Negara mengakui dan menghormati satuan-satuan pemerintahan daerah yang bersifat khusus atau bersifat istimewah yang diatur dengan Undang-Undang;
(2) Bangsa/ Masyarakat Hukum Adat. UUD ’45 Pasal 18B ayat (2) Negara mengakui dan menghormati kesatuan-kesatuan Masyarakat Hukum Adat serta hak-hak tradisionalnya sepanjang masih hidup dan sesuai dengan perkembangan masyarakat dan prinsip Negara Kesatuan Republik Indonesia, yang diatur dalam Undang-Undang.

****

Kerajaan Balanipa didirikan disekitar abad ke- 16 oleh I Manyambungi Todzilaling yang mempersatukan Appe’ Banua Kaiyyang: (1) Masyarakat Hukum Adat Napo, ketuanya digelar Tomakakak Napo (2) Masyarakat Hukum Adat Mosso, ketuanya digelar Tomakakak Mosso (3) Masyarakat Hukum Adat Samasundu, ketuanya digelar Tomakakak Samasundu (4) Masyarakat Hukum Adat Todzak-Todzang, ketuanya digelar Tomakakak Todza’todzang.
Pertanyaannya adalah: Kesatuan Masyarakat Hukum Adat apa yang dipersatukan Daeng Palulung sehingga di Sa’rawang dapat disebut sebagai sebuah kerajaan ?

Komentar