Tampilkan postingan dengan label Politik. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label Politik. Tampilkan semua postingan

Minggu, 21 Desember 2025

AKHIR TAHUN DAN PEMBUKTIAN JANJI || SDK Perkuat Tata Kelola Birokrasi Bersih




Oleh: Hajrul Malik 
Tenaga Ahli Gubernur Sulawesi Barat

Akhir tahun selalu memberi ruang jeda. Jeda untuk menoleh ke belakang, menakar apa yang telah dijalani, sekaligus menimbang arah yang hendak dituju. Di ruang inilah pelantikan pejabat pimpinan tinggi pratama (Eselon II) di lingkungan Pemerintah Provinsi Sulawesi Barat menemukan maknanya—bukan sekadar seremoni birokrasi, melainkan bagian dari proses panjang membangun tata kelola pemerintahan yang lebih bersih dan beradab.

Ucapan selamat tentu patut disampaikan kepada para pejabat yang baru dilantik. Kepercayaan yang diberikan bukan datang tiba-tiba. Ia melalui proses seleksi, termasuk wawancara terbuka, yang menghadirkan harapan publik akan birokrasi yang diisi oleh mereka yang memang layak, bukan sekadar dekat. Di tengah iklim skeptisisme publik terhadap birokrasi, proses semacam ini menjadi penting untuk menjaga rasa keadilan dan kepercayaan.

Dalam pengalaman pemerintahan, jabatan Eselon II adalah simpul kerja. Di sanalah visi gubernur diuji dalam praktik, dan kebijakan diuji dalam realitas. Tidak semua hal bisa diselesaikan dengan pidato atau dokumen perencanaan. Dibutuhkan kepemimpinan yang mau mendengar, berani memutuskan, dan siap bekerja lintas batas kewenangan.

Tantangan Sulawesi Barat tidak ringan. Soal pelayanan dasar, ekonomi rakyat, hingga pengelolaan sumber daya daerah menuntut birokrasi yang tidak bekerja sendiri-sendiri. Pelantikan ini diharapkan memperkuat sinergi antar-perangkat daerah, sekaligus mengikis sekat-sekat ego sektoral yang selama ini kerap menghambat laju kerja pemerintahan.

Di titik inilah publik menggantungkan harapan agar para pejabat yang dilantik mampu menggerakkan Pancadaya Gubernur secara lebih nyata. Pancadaya bukan sekadar arah kebijakan, tetapi kompas kerja. Ia membutuhkan keberanian menerjemahkan visi menjadi program yang saling terhubung dan benar-benar dirasakan manfaatnya oleh masyarakat.

Sebagai bagian dari sistem, saya melihat bahwa upaya membangun birokrasi bersih bukan pekerjaan instan. Ia membutuhkan konsistensi, keteladanan, dan keberanian untuk menjaga proses tetap berada di rel yang benar. Seleksi terbuka dan penempatan berbasis kompetensi adalah langkah awal yang penting, meski tentu belum sempurna.

Akhir tahun ini memberi satu catatan: janji tata kelola birokrasi yang bersih yang disampaikan SDK tidak berhenti pada narasi. Ia mulai menemukan bentuk dalam kebijakan dan proses. Tugas berikutnya adalah memastikan bahwa semangat ini terus dijaga, diperluas, dan diwujudkan dalam kerja nyata yang dirasakan langsung oleh masyarakat Sulawesi Barat.

Menutup tahun, harapan itu sederhana namun mendasar: birokrasi yang bekerja dengan hati, melayani tanpa pamrih, dan setia pada amanah publik. Dari sanalah kepercayaan tumbuh, dan dari sanalah pembangunan menemukan maknanya.

Selamat bekerja bapak bapak dan ibu ibu. Selamat bergabung di circle Pancadaya...

Jumat, 18 Juli 2025

Membuka Harapan dari Bumi Sulbar


Membuka Harapan dari Bumi Sulbar: Apresiasi atas Langkah Strategis Gubernur SDK dalam Ketahanan Pangan

Catatan Safardy Bora

Alhamdulillah, di tengah riuhnya tantangan global dan keluh kesah pangan dunia yang tak kunjung usai, dari tanah Sulawesi Barat, kita menyaksikan seberkas cahaya muncul. Sebuah langkah berani, nyata, dan penuh harap ditempuh oleh Gubernur Sulbar, Dr. Suhardi Duka. Dalam rapat koordinasi yang digelar 17 Juli 2025, beliau bukan hanya menekankan urgensi perluasan area tanam, tetapi juga bersedia turun langsung menembus sekat-sekat administratif dan struktural demi membuka ruang kehidupan: sawah-sawah baru, pangan bagi rakyat.

Langkah Gubernur SDK memerintahkan Dinas Pertanian untuk tidak ragu mengajukan potensi cetak sawah meski berada dalam kawasan hutan lindung (selama tidak termasuk kawasan konservasi) patut diapresiasi sebagai upaya inovatif dan taktis. Di sinilah peran seorang pemimpin diuji—bukan semata mengelola regulasi, melainkan menavigasi jalan keluar dari keruwetan kebijakan demi kepentingan publik.

Namun demikian, agar langkah ini tidak menjadi letupan sesaat yang kehilangan arah, ada baiknya kita menimbang beberapa pendekatan strategis agar program cetak sawah berjalan dengan baik, lestari, dan berdaya guna:

1. Pemetaan Potensi Berbasis Data Spasial dan Sosial Setiap wilayah memiliki riwayat ekologis dan sosialnya sendiri. Perlu pendekatan berbasis peta tutupan lahan (land cover) terkini, peta tanah, dan kerawanan bencana, dikombinasikan dengan data sosial—siapa yang akan mengolah, bagaimana sistem pengairannya, dan apa dampak sosialnya. Kementerian ATR/BPN, KLHK, dan BIG memiliki sumber daya data yang bisa disinergikan dengan Pemprov Sulbar.


2. Revitalisasi Irigasi dan Inovasi Tata Air Mikro Cetak sawah tidak boleh dipisahkan dari soal air. Bukan sekadar membuka lahan, tapi membangun sistem pengairan yang sesuai dengan topografi Sulbar yang banyak berbukit dan berlembah. Teknologi embung kecil, pompanisasi tenaga surya, hingga sistem irigasi tetes untuk kawasan marginal dapat menjadi solusi alternatif.


3. Kemitraan dengan TNI dan Perguruan Tinggi Cetak sawah pernah berhasil di masa lalu karena ada dukungan penuh dari TNI sebagai pelaksana di lapangan. Demikian pula, pelibatan perguruan tinggi seperti Unasman, Unsulbar, dan Polbangtan bisa memperkaya pendekatan dengan riset-riset inovatif dan pendampingan teknologi tepat guna.


4. Transparansi dan Partisipasi Masyarakat Keberhasilan program ini sangat ditentukan oleh seberapa dalam masyarakat diajak terlibat. Keterbukaan informasi, pendekatan musyawarah desa, dan pola bagi hasil yang adil akan membuat para petani merasa memiliki dan menjaga sawah barunya seperti menjaga anak sendiri.


5. Diversifikasi Pangan Lokal Walau beras menjadi target utama, Gubernur SDK juga dapat menjadikan momentum ini sebagai jalan masuk untuk mengangkat kembali pangan lokal Sulbar: jagung gigi kuda, ubi, sorgum, sagu, dan talas. Ketahanan pangan bukan hanya soal stok beras, tetapi tentang keragaman sumber gizi.



Langkah Gubernur SDK sejatinya merupakan tanggapan serius terhadap tantangan besar Indonesia: food insecurity. FAO (2023) mencatat bahwa setidaknya 58 juta rakyat Indonesia berada dalam kondisi moderate food insecurity. Maka dari itu, langkah Sulbar mencetak sawah bukan sekadar proyek pertanian, melainkan strategi peradaban: mempertahankan kedaulatan bangsa dari ancaman lapar.

Dan di akhir renungan, kita kembali pada satu hikmah: tanah yang subur tidak hanya diukur dari tingkat kesuburan lahannya, tetapi dari keberanian pemimpinnya menanam harapan di tengah sempitnya kemungkinan.

Teruskan, Gubernur SDK. Sulbar sedang menanam masa depannya.

Salam Dari Kaltim 

Safardy Bora

Kamis, 10 Juli 2025

MENELUSUR JEJAK AWAL KERAJAAN SENDANA


Catatan Darmansyah 

Kembali mendiskusikan “Eksistensi Kerajaan Sendana”.
Mengawali pembahasan ini, penggagas – memulai dengan sebuah pertanyaan sederhana, “APA PERBEDAAN ANTARA BANGSA & NEGARA ?. 
Kami tidak menyampaikan defenisi negara dan bangsa menurut para ahli, tapi merujuk kepada Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI) yang sudah baku dan sudah disempurnakan. 
(1) Negara adalah kelompok sosial yang menduduki wilayah atau daerah tertentu yang diorganisasi di bawah lembaga politik (Lembaga Adat/ pen.) dan pemerintah yang efektif, mempunyai kesatuan politik, berdaulat sehingga berhak menentukan tujuan bersama (tujuan nasional). 
(2) Berbeda dengan pengertian bangsa. Bangsa adalah kelompok masyarakat yang bersamaan asal keturunannya, bersamaan geografisnya, adat-istiadat, bahasa, sejarah, serta pemerintahan sendiri.
Demikian pula dalam amandemen (perubahan) UUD 1945 Pasal 18B; secara tegas membedakan dan mengakui keberadaan kerajaan/ bekas kerajaan – baik yang masih hidup, maupun yang dalam proses penataannya. Juga mengakui keberadaan Masyarakat Hukum Adat yang masih hidup di tengah-tengah masyarakat.
(1) Negara/ Kerajaan. UUD ’45 Pasal 18B ayat (1) Negara mengakui dan menghormati satuan-satuan pemerintahan daerah yang bersifat khusus atau bersifat istimewah yang diatur dengan Undang-Undang;
(2) Bangsa/ Masyarakat Hukum Adat. UUD ’45 Pasal 18B ayat (2) Negara mengakui dan menghormati kesatuan-kesatuan Masyarakat Hukum Adat serta hak-hak tradisionalnya sepanjang masih hidup dan sesuai dengan perkembangan masyarakat dan prinsip Negara Kesatuan Republik Indonesia, yang diatur dalam Undang-Undang.

****

Kerajaan Balanipa didirikan disekitar abad ke- 16 oleh I Manyambungi Todzilaling yang mempersatukan Appe’ Banua Kaiyyang: (1) Masyarakat Hukum Adat Napo, ketuanya digelar Tomakakak Napo (2) Masyarakat Hukum Adat Mosso, ketuanya digelar Tomakakak Mosso (3) Masyarakat Hukum Adat Samasundu, ketuanya digelar Tomakakak Samasundu (4) Masyarakat Hukum Adat Todzak-Todzang, ketuanya digelar Tomakakak Todza’todzang.
Pertanyaannya adalah: Kesatuan Masyarakat Hukum Adat apa yang dipersatukan Daeng Palulung sehingga di Sa’rawang dapat disebut sebagai sebuah kerajaan ?