Rabu, 25 Juni 2025

Kerajaan-Kerajaan di Mandar: Sejarah, Struktur Kekuasaan, dan Problematika Historisnya


Assalamualaikum, tawe to malabi'u para salama' lino akhera. Saya mengutip  beberapa buku yang barangkali  bisa menjadi dasar dasar materi diskusi. Saya bnyk mengamati beberapa hari ini, di group ini ada bnyk intelektual Mandar  yang memahami  mandar tempo dulu khususnya di kerajaan Sendana. Mua salah i dipaparuangana, mua kurangi ditambah i. I ami hanya bersifat menampilkan materi diskusi.
Tawe semoga diang gunagunannaπŸ™πŸ™πŸ™

 *Kerajaan-Kerajaan di Mandar: Sejarah, Struktur Kekuasaan, dan Problematika Historisnya* 

Kerajaan di Nusantara, termasuk di tanah Mandar (Sulawesi Barat), adalah bentuk awal dari organisasi politik tradisional yang berfungsi sebagai pusat kekuasaan, hukum, budaya, dan spiritual masyarakat. Di Mandar sendiri, sistem kerajaan telah ada sejak abad ke-14 hingga awal abad ke-20, ditandai dengan keberadaan dua konfederasi kerajaan besar, yaitu Pitu Ba’ba’na Binanga (tujuh kerajaan pesisir) dan Pitu Ulunna Salu (tujuh kerajaan pegunungan).

Kerajaan-kerajaan ini dipimpin oleh seorang Mara’dia (raja atau sultan), yang kekuasaannya dijalankan bersama sejumlah pejabat adat yang memiliki peran struktural dalam pemerintahan.


---

Struktur Kekuasaan dalam Kerajaan di Mandar

Struktur kekuasaan kerajaan di Mandar mencerminkan sistem yang kolektif dan berakar pada adat istiadat. Berikut nama-nama jabatan utama di sekitar Mara’dia dan fungsinya:

Nama Jabatan Lokal Fungsi Pokok

Mara’dia Raja/Sultan Pemimpin tertinggi kerajaan
Tomakaka Kepala Distrik/Daerah Pemimpin wilayah adat di bawah kerajaan
Pappuangang Dewan Hadat Penasehat utama raja, pengawal adat
Sumangkaran Juru Bicara Kerajaan Penyampai titah dan kebijakan raja
Pa’bicara Menteri Urusan Hukum Menangani urusan pengadilan dan diplomasi
Pasusuang Kepala Pengawal Kerajaan Menjaga simbol dan pusaka kerajaan
Patuanang Panglima Perang Pemimpin militer kerajaan
To Salama’ Ulama Kerajaan Penasehat spiritual setelah Islam masuk


Struktur ini mencerminkan bahwa kekuasaan dalam kerajaan Mandar tidak absolut, melainkan dikontrol oleh norma-norma adat melalui lembaga hadat (Pappuangang), menjadikannya sebagai sistem proto-demokrasi dalam bentuk lokal.


---

Kapan Kerajaan Mandar Muncul dan Kapan Berakhir?

Kerajaan-kerajaan Mandar mulai berkembang sejak abad ke-14, bersamaan dengan dinamika perdagangan dan Islamisasi pesisir Sulawesi Barat. Masa kejayaannya berlangsung hingga awal abad ke-19. Kemudian secara perlahan-lahan otoritas kerajaan mulai digantikan oleh pemerintahan kolonial Belanda.

Secara de jure, masa kerajaan di Mandar berakhir pada awal abad ke-20, saat pemerintah kolonial menerapkan sistem kontroleur dan kepala distrik yang menggantikan peran Mara’dia dan struktur adat.


---

Mengapa Tidak Ada Istana yang Tersisa?

Beberapa faktor menyebabkan tidak adanya peninggalan istana fisik di Mandar:

1. Material bangunan tradisional: Istana umumnya berbahan kayu, tidak tahan cuaca dan waktu.


2. Perang dan perpindahan kekuasaan: Banyak istana dirusak akibat konflik atau ditinggalkan karena pergolakan politik.


3. Kurangnya upaya pelestarian: Tidak ada dokumentasi sistematis atau pelestarian dari masa kolonial hingga kemerdekaan.


---

Mengapa Dokumen Sejarahnya Minim?

1. Tradisi lisan lebih dominan daripada tulisan di kalangan masyarakat Mandar.


2. Bahasa tulis terbatas, karena aksara Lontaraq tidak digunakan secara luas di Mandar seperti di Bugis-Makassar.


3. Sejarah ditulis dari perspektif kolonial, sehingga banyak sejarah lokal diabaikan atau disesuaikan dengan kepentingan Belanda.


---

Apakah Kerajaan Sama dengan Negara?

Kerajaan Mandar bukan negara dalam pengertian modern (dengan sistem hukum tertulis, konstitusi, dan pengakuan internasional), namun dapat disebut sebagai proto-negara, karena memiliki struktur kekuasaan, wilayah, hukum adat, dan otoritas politik yang diakui rakyatnya.


---

Pengaruh Belanda terhadap Kerajaan di Mandar

1. Melemahkan otoritas adat dengan mengangkat pejabat kolonial sebagai pengganti Mara’dia.


2. Intervensi politik dan ekonomi, terutama melalui monopoli dagang dan pajak.


3. Politik pecah-belah antar kerajaan untuk melemahkan solidaritas regional.




---

DAFTAR PUSTAKA

1. Patunru, Abdurrazak Daeng. Sejarah Mandar. Ujung Pandang: CV. Sinar Harapan, 1970.


2. Rahman, Nurhayati. Tradisi Lisan Mandar. Makassar: Hasanuddin University Press, 2004.


3. Lopa, Baharuddin. Filsafat dan Hukum Adat Mandar. Mamuju: STAIN Majene Press, 2012.


4. Snouck Hurgronje, C. Verslag over de Westkust van Celebes, Koloniaal Verslag, 1908.


5. Pelras, Christian. The Bugis. Oxford: Blackwell Publishing, 1996.


6. Reid, Anthony. Southeast Asia in the Age of Commerce 1450–1680. Yale University Press, 1988.


7. Badan Pengembangan dan Pembinaan Bahasa. Kamus Istilah Adat Sulawesi Selatan-Barat. Jakarta: Kemendikbud, 2005.

DEKONSTEUKSI KRISIS BUDAYA MANDAR


Dekonstruksi Krisis Budaya Mandar dalam Generasi Muda sebagai Basis Pembentukan Sistem Hukum Adat dan Pendidikan Karakter

By Safardy Bora 

Fenomena semakin lunturnya nilai-nilai budaya Mandar di kalangan anak muda merupakan gejala serius dari dislokasi identitas budaya. Untuk menjawabnya secara sistematis, perlu pendekatan multidimensi.

Identifikasi Masalah:

1. Sekolah
Kurikulum nasional cenderung menggeneralisasi nilai karakter tanpa memberi ruang cukup bagi kearifan lokal. Nilai-nilai budaya  belum terintegrasi dalam pola pembelajaran.


2. Orang Tua
Modernisasi dan tekanan ekonomi membuat banyak orang tua kehilangan waktu dan energi untuk mewariskan nilai budaya. Pola asuh bergeser dari nilai-nilai luhur ke pendekatan pragmatis.


3. Lingkungan Sosial
Komunitas sebagai benteng budaya tak lagi menjadi ruang pembiasaan nilai lokal. Media sosial, budaya populer, dan lingkungan perkotaan menggusur kebiasaan lokal yang dulunya hidup dalam permainan tradisional, ritual adat, dan interaksi sosial.

Analisis Akar Masalah (Root-Cause Analysis):

Dekulturasi akibat globalisasi yang tidak diimbangi revitalisasi budaya lokal.

Ketiadaan sistem hukum adat yang mampu menginternalisasi nilai-nilai seperti matturang loa dan mitawe dalam kehidupan sosial dan kelembagaan modern.

Tidak adanya regulasi lokal (perda atau kebijakan sekolah) yang mewajibkan pendidikan karakter berbasis etika lokal Mandar.


Rekomendasi:

1. Pembentukan Sistem Hukum Adat Berbasis Pendidikan Karakter Lokal
Pemerintah daerah dapat merumuskan Perda Perlindungan Nilai Budaya Mandar, yang menjadi dasar integrasi budaya dalam pendidikan dan pembangunan karakter.


2. Reformulasi Kurikulum Sekolah
Sekolah di wilayah Mandar perlu menyusun muatan lokal wajib yang mengajarkan nilai andian naissan, dikontekstualisasikan melalui metode bercerita, bermain, dan praktik sosial.


3. Penguatan Peran Komunitas dan Tokoh Adat
Komunitas lokal perlu difasilitasi untuk kembali menjadi ruang paissangang budaya, dengan revitalisasi ritual adat, bahasa ibu, dan etika sosial secara rutin.

Penutup: 
Yang efektif bukan hanya memetakan masalah, tapi mampu menggali akar sosiokulturalnya dan menjadikannya dasar penyusunan sistem sosial, hukum, dan pendidikan yang membumi. Nilai-nilai luhur Mandar bukan untuk dikenang, tapi untuk dihidupkan kembali dalam sistem yang konkret, adaptif, dan relevan bagi generasi sekarang.

Tawe, semoga bermanfaat πŸ™πŸ™πŸ™