Melaporkan komandan
Pada hari Selasa tanggal 04 Februari 2025 kel. manding, Personil gabungan Sat. Reskrim Telah melakukan Penangkapan Terhadap Terduga Pelaku pencurian an. HARIS. L Alias HARIS Bin LAHALI dan an. NURHAENI Alias ENI Binti (Alm) JAMALIDDIN.
Kronologis kejadian :
Pada Hari Senin Tanggal 03 Februari 2025 Sekitar Pukul 12.30 Wita Di Dusun Mapilli Desa Bonne Bonne Kec. Mapilli Kab. Polman, Telah Terjadi Pencurian yang Di Alami Oleh Sdri. Halima yang Awalnya Rumah Sdri. Halima Mengalami Musibah Kebakaran Kemudian Sdri. Halima Berusaha Menyelamatkan dan Mengangkat Barang-Barang Berharganya Keluar Dari Dalam Rumah, Kemudian Barang-Barang Berharga Halima Dikumpul Dalam Kantong Plastik Berwarna Ungu,Kemudian Ada Seorang Laki - Laki yang Mengambil dan Mengangkat Barang Keluar Dari Rumah Tersebut yang Identitasnya Tidak Dikenal, Adapun Isi Kantong Plastik Tersebut Yakni Uang Tunai Sebanyak Rp.10.000.000, (Sepuluh Juta Rupiah) BPKB mobil, BPKB motor, dan emas 20 gram.
Akibat kejadian tersebut korban mengalami kerugian sebanyak Rp. 25.000.000
*Identitas Terduga Pelaku* :
Nama : HARIS. L Alias HARIS Bin (alm) LAHALI
Umur : 56 tahun
Pekerjaan : Pensiunan TNI
Alamat : Jl. anoa kel. madatte kec. polewali Kab. Polman
Nama : NURHAENI Alias ENI Binti (alm) JAMALIDDIN
Umur : 49 tahun
Pekerjaan : Mengurus rumah tangga
Alamat : Manding kel. madatte kec. polewali kab. polman
*Identitas Saksi / pelapor*
Nama : HALIMA
Umur : 35 tahun
Pekerjaan : Pelajar/mahasiswa
Alamat : Dusun mapilli desa bonne-bonne kec. mapilli kab. polman
Kronologis Penangkapan Terduga Pelaku :
Awalnya Pada Hari Selasa Tanggal 04 Februari 2025 Sekitar Pukul 01.00 wita, Personil gabungan Sat. Reskrim Unit V Opsnal dan Unit IV Sat Intelkam Polres Polman Mendapat Informasi Tentang Keberadaan Terduga Pelaku an. HARIS. L dan NURHAENI Berada Di Rumahnya Di BTN Yosi Lingk. Binanga Liu Kel. Manding Kec. Polewali Kab. Polman Dan Terduga Pelaku Berhasil Diamankan, Setelah Itu Kedua Terduga Pelaku Pencurian Langsung Diamankan dan Dibawa Ke Mako Polres Polewali Mandar Tanpa Adanya Perlawanan.
*Adapun hasil Interogasi terhadap terduga pelaku :*
- Pengakuan HARIS. L Alias HARIS Bin (alm) LAHALI bahwa awalnya ingin ke mesjid lapeo untuk ziarah kubur lalu pada saat di perjalanan melihat ada kobaran api, dan pelaku singgah bersama istrinya untuk membantu mengeluarkan barang berharga korban, setelah barang berharga tersebut di keluarkan, lalu pelaku mengambil barang berharga tersebut dan memanggil istrinya untuk pergi meninggalkan tempat kejadian kebakaran tersebut, setelah pelaku menguasai barang berharga tersebut, pelaku membawa barang berharga tersebut ke rumahnya dan sempat membongkar brangkas emas dengan menggunakan obeng, lalu barang yang di ambil di lokasi kebakaran tersebut di simpan di dalam lemari dan brangkas yang sudah di bongkar di simpan di pinggir kursi ruang tamu rumah pelaku.
- Pengakuan istri pelaku yakni sdr.NURHAENI Alias ENI Binti (alm) JAMALIDDIN ingin ziarah kubur di mesjid lapeo lalu melihat ada kobaran api lalu pelaku singgah dan membantu korban kebakaran untuk mengeluarkan barang berharga, setelah barang berharga tersebut di keluarkan, lalu suaminya memanggil untuk pergi dan melanjutkan untuk ziarah kubur di mesjid lapeo, namun istrinya sempat melihat ada kantongan yang di bawah suaminya.
*Barang bukti yg diamankan* :
- Uang tunai sebesar Rp 10.100.000 (Sepuluh Juta Seratus Ribu Rupiah)
- 3 (tiga) buah kalung emas
- 5 (lima) buah Cincin emas
- 4 (empat) Pasang Anting atau Giwang Emas
- 1 buah Tas merek oumo warna abu abu
- 1 Buah Brangkas emas warna biru dalam keadaan rusak
-1 Buah obeng
- 1 buah kartu Ubs logam mulia 2g
- Kartu KTP An.halimah atm mandiri, bri,member alfamidi,kartu member sophie
- 1 slop road race
- 1 slop djati bold
- 2 slop feloz
- 1 laptop toshiba dynabook lengkap tas dan cas
- 1 buah tas jinjing merk up grade
- 1 buah tas selempang merk siemens
- 1 buah dompet merk baellerry
- 1 buah tas slempang merk jin yuan Li
- 1 buah bpkb mobil an.SAPRI,SKM
- 1 buah bpkb motor an.fatmawati,H
- 1 buah sertifikat Hj.st hawa malik,se
- 1 unit sepeda motor merk spin biru plat DC 4653 PC
- 2 buah helm yang di gunakan pelaku
*MODUS OPERANDI :*
Bahwa pelaku hanya berpura-pura membantu korban untuk mengeluarkan barang barang yang berharga dari dalam rumah pada saat korban mengalami musibah kebakaran.
*MOTIF :*
Bahwa pelaku membawa atau mengambil barang berharga untuk memenuhi keperluan pribadi.
Saat Ini Terduga Pelaku An.Haris. L Dan An.Nurhaeni Telah Diamankan dan Dibawa Ke Polres Polman Guna Menjalani Proses Hukum dan Penyidikan Lebih Lanjut.
Komentar
Posting Komentar