Dalam poses pernikahan adat Mandar terdapat beberapa tahap sebelum
dilaksanakannya pernikahan serta ada pula beberapa tahap setelah dilaksanakannya
pernikahan dan seluruh rangkaian acara memiliki makna tersendiri. Salah satu tradisi
yang ada pada adat pernikahan suku Mandar yaitu mallattigi. Pada jaman terdahulu
mallattigi adalah suatu prosesi upacara/ritual dalam pelaksanaan pernikahan adat di
Mandar yang dilakukan oleh raja beserta dewan adat sebagai simbol pemberian berkah dan restu kepada kedua calon mempelai yang disaksikan langsung keluarga
besar kedua calon mempelai beserta seluruh tamu undangan yang hadir. Tetapi pada
dewasa kini proses ini telah dilaksanakan hampir seluruh masyarakat Mandar pada
umumnya. Proses mallattigi merupakan proses yang memuat nilai religi dan syarat
akan makna kearifan lokal. Perbedaan proses mallattigi dibedakan berdasarkan
pelaku. Di Mandar Jika pelaku merupakan anak keturunan bangsawan maka proses
pelattigiang di istilahkan dengan pelattigiang mallari ada’. Prosesi mallari ada’ ini
diawali dengan barisan pembawa kotak dan beberapa benda pusaka lainnya yang
merupakan perangkat atau alat kepunyaan arayang (bangsawan) beserta seluruh
anggota adat. Para pembawa perlengkapan akan menuju ruang pelaksanaan ritual
pellattigiang. Mallattigi sendiri merupakan acara yang dilakukan dengan
mendudukkan kedua pengantin di tempat yang sudah disediakan sambil meletakkan
telapak tangannya di atas bantal diantarai oleh salah satu orang yang dituakan atau
orang terdekat kedua belah pihak calon pengantin kemudian secara berturut-turut
dilakukan pemberian daun pacar/inai yang dilaksanakan oleh para anggota hadat.
Urutan pelaksanaan tersebut secara tersusun dilakukan menurut level tradisi setempat,
dan selalu dimulai oleh Kadi setempat.
Kadi adalah seorang hakim yang keputusannya berlandaskan syariat Islam.
Salah satu tugas Kadi menikahkan kedua mempelai dan memastikan rukun-rukun
nikah dalam urusan pernikahan berdasarkan aturan Islam. Upacara ini merupakan
rangkaian prosesi pernikahan yang diadakan sebelum akad nikah dimulai. Prosesi ini
juga dikenal dengan istilah mallari ada’ bagi kalangan Kerajaan Balanipa Mandar.
Terkhusus mempelai yang melaksanakan mallari ada’ dilaksanakan di rumah
mempelai perempuan sebelum akad nikah. Secara umum, bagi calon pengantin laki-
laki, mallattigi dapat dilkasanakan di rumah sebelum patindorang (prosesi mengantar), kecuali jika prosesi pernikahan berlangsung secara adat. Sedangkan bagi
calon pengantin perempuan, mallattigi dilaksanakan dalam kamarnya, kecuali jika dihadiri Puang dan Mara'dia.
Dalam tahap pelaksanaan upacara Mallari ada’ , yang mendapatkan kesempatan
memberikan proses pelattigiang antara lain : Mara'dia Matoa, Mara’di Towaine
Mara’dia Sara’, Pabbicara Kayyang, Pabbicara Kenje, Puang Limboro, Puang
Lembang, dan puang Tenggelang.
Perlu diketahui bahwa dalam kondisi sekarang Upacara Tradisi Pelattigiang bergantung kepada siapa yang akan dilanttigi dan siapa seharusnya yang layak melattigi atau "To Mallatigi." Berhubungan dengan prosesi itu, maka tidak ada seorangpun (termaduk MC) yang berkewenangan untuk mengatur siapa yang harus ditunjuk urutan pertama dalam Mallattigi Calon Pengantin.
Biarlah para Tomaka Mallattigi yang saling mempersilakan dan tahu diri siapa seharusnya yang layak di urutan pertama sesuai kadar kebangsawanannya.
By. YM. Sjahrir Tamsi.
Komentar
Posting Komentar