UPACARA TRADISI || Pelattigiang Mallari Ada' di Mandar

Dalam poses pernikahan adat Mandar terdapat beberapa tahap sebelum 
dilaksanakannya pernikahan serta ada pula beberapa tahap setelah dilaksanakannya 
pernikahan dan seluruh rangkaian acara memiliki makna tersendiri. Salah satu tradisi 
yang ada pada adat pernikahan suku Mandar yaitu mallattigi. Pada jaman terdahulu 
mallattigi adalah suatu prosesi upacara/ritual dalam pelaksanaan pernikahan adat di 
Mandar yang dilakukan oleh raja beserta dewan adat sebagai simbol pemberian berkah dan restu kepada kedua calon mempelai yang disaksikan langsung keluarga 
besar kedua calon mempelai beserta seluruh tamu undangan yang hadir. Tetapi pada 
dewasa kini proses ini telah dilaksanakan hampir seluruh masyarakat Mandar pada 
umumnya. Proses mallattigi merupakan proses yang memuat nilai religi dan syarat 
akan makna kearifan lokal. Perbedaan proses mallattigi dibedakan berdasarkan 
pelaku. Di Mandar Jika pelaku merupakan anak keturunan bangsawan maka proses 
pelattigiang di istilahkan dengan pelattigiang mallari ada’. Prosesi mallari ada’ ini 
diawali dengan barisan pembawa kotak dan beberapa benda pusaka lainnya yang 
merupakan perangkat atau alat kepunyaan arayang (bangsawan) beserta seluruh 
anggota adat. Para pembawa perlengkapan akan menuju ruang pelaksanaan ritual 
pellattigiang. Mallattigi sendiri merupakan acara yang dilakukan dengan 
mendudukkan kedua pengantin di tempat yang sudah disediakan sambil meletakkan 
telapak tangannya di atas bantal diantarai oleh salah satu orang yang dituakan atau 
orang terdekat kedua belah pihak calon pengantin kemudian secara berturut-turut 
dilakukan pemberian daun pacar/inai yang dilaksanakan oleh para anggota hadat.
Urutan pelaksanaan tersebut secara tersusun dilakukan menurut level tradisi setempat, 
dan selalu dimulai oleh Kadi setempat. 
Kadi adalah seorang hakim yang keputusannya berlandaskan syariat Islam. 
Salah satu tugas Kadi menikahkan kedua mempelai dan memastikan rukun-rukun 
nikah dalam urusan pernikahan berdasarkan aturan Islam. Upacara ini merupakan 
rangkaian prosesi pernikahan yang diadakan sebelum akad nikah dimulai. Prosesi ini 
juga dikenal dengan istilah mallari ada’ bagi kalangan Kerajaan Balanipa Mandar. 
Terkhusus mempelai yang melaksanakan mallari ada’ dilaksanakan di rumah 
mempelai perempuan sebelum akad nikah. Secara umum, bagi calon pengantin laki-
laki, mallattigi dapat dilkasanakan di rumah sebelum patindorang (prosesi mengantar), kecuali jika prosesi pernikahan berlangsung secara adat. Sedangkan bagi 
calon pengantin perempuan, mallattigi dilaksanakan dalam kamarnya, kecuali jika dihadiri Puang dan Mara'dia.
Dalam tahap pelaksanaan upacara Mallari ada’ , yang mendapatkan kesempatan 
memberikan proses pelattigiang antara lain : Mara'dia Matoa, Mara’di Towaine 
Mara’dia Sara’, Pabbicara Kayyang, Pabbicara Kenje, Puang Limboro, Puang 
Lembang, dan puang Tenggelang.
Perlu diketahui bahwa dalam kondisi sekarang Upacara Tradisi Pelattigiang bergantung kepada siapa yang akan dilanttigi dan siapa seharusnya yang layak melattigi atau "To Mallatigi." Berhubungan dengan prosesi itu, maka tidak ada seorangpun (termaduk MC) yang berkewenangan untuk mengatur siapa yang harus ditunjuk urutan pertama dalam Mallattigi Calon Pengantin.
Biarlah para Tomaka Mallattigi yang saling mempersilakan dan tahu diri siapa seharusnya yang layak di urutan pertama sesuai kadar kebangsawanannya.

By. YM. Sjahrir Tamsi.

Komentar