Oleh: Darmansyah
(Ketua MSI Sulawesi Barat)
Tulisan ini dimaksudkan sebagai ajang silaturrahmi dalam rangka pengembangan khasana pengetahuan khususnya yang berhubungan dengan sejarah dan kebudayaan Mandar. Berdasarkan surat pernyataan Muhammad Ali, Kepala Pappuangang Adat Kaiyyang Sendana Mandar dengan Nomor: 01/L.A-P.P.S.M/VIII/2017 tertanggal 29 agustus 2017. Begitu juga surat susulannya yang ke-2 tertanggal 09 September 2017 yang ditujukan kepada (1) Bupati Majene, (2) Ketua DPRD kab. Majene, (3) Kapolres Majene, (4) Dan Dim 1401 Majene, (5) Camat Sendana, (6) Kapolsek Sendana, (7) Para kepala desa/lurah se-kecamatan Sendana dengan Nomor: 02/L.A-P.P.S.M/IX/2017 Perihal: Pernyataan Keberatan.
Selaku ketua Masyarakat Sejarawan Indonesia (MSI) Cabang Provinsi Sulawesi Barat memberikan tanggapan sebagai berikut:
1. Bahwa dalam sejarah dan kebudayaan Mandar khususnya di kerajaan Sendana, tidak pernah dijumpai lembaga adat yang bernama “KEPALA PAPPUANGANG ADAT KAIYYANG SENDANA MANDAR” (kecuali kalau ingin mendidirikan lembaga adat yang baru). Yang ada adalah “PAPPUANGANG PUTTADA”, status Pappuangang Putta’da’ dan mara’dia Tallambalao dalam kerajaan Sendana merupakan ketua (rarung) dari sembilan anggota lembaga adat lainnya. Untuk jelasnya kami tuliskan Sturuktur Pemerintahan kerajaan Sendana: Kepala Negara disebut Mara’dia (raja). Pejabat kerajaan yang membantu mara’dia (raja) dalam urusan pemerintahan adalah sebagai berikut: (1) Mara’dia Matoa, (Koordinator urusan pemerintahan di dalam dan diluar istana); (2) Mara’dia Malolo, (Koordinator urusan pertahanan dan keamanan, merangkap sebagai panglima perang); (3) Suro Tannipasang, Diplomat berkuasa penuh dikerajaan (menteri dalam negeri); (4) Suro, koordinator urusan hubungan masyarakat didalam dan diluar kerajaan (menteri luar negeri); (5) Andongguru Joa’ Matoa; (6) Andongguru Joa’ Passinapang; (7) Andongguru Joa’ Pa’burassang; (8) Andongguru Joa’ Pakkamusu’. Andongguru mengkoordinasi Joa’ (lascar/pasukan) dan kesemuanya dibawah komando Mara’dia Malolo. (9) So’bo’ (mengurus bidang kelautan/perikanan, pertanian, kehutanan dan peternakan); (10) Sando (mengurus bidan kesehatan), dan lain sebagainya. Ada juga Totallu Banua daerahnya ialah : (1) Poniang; (2) Tunu Balla’ kelak menjadi Tunu Bulang; (3) Karema’. Totallu Banua bertugas menghibur kerajaan Sendana dan mengusung usungan mayat raja Sendana bila raja mangkat.
Anggota Lembaga Adat (Legislatif);
a. Pa’bicara Kaiyyang (Koordinator lembaga hadat);
b. Pappuangang Putta’da’ – rarung (ketua lembaga adat di wilayah kerajaan Sendana bagian selatan);
c. Mara’dia Tallambalao – rarung ( ketua lembaga adat dibagian utara kerajaan Sendana);
d. Mara’dia Limbua’ – bannang (anggota lembaga hadat);
e. Pa’bicara Tangga – bannang (anggota lembaga adat);
f. Mara’dia Onang – bannang (anggota lembaga adat);
g. Mara’dia Tubo - bannang (anggota lembaga adat);
h. Pa’bicara Kenje’ - bannang (anggota lembaga adat);
i. Tosibawa Ada’ di Limboro Rambu-Rambu - bannang (anggota lembaga adat).
Selain anggota lembaga adat di atas, ada juga yang disebut dengan ana’ banua. Ana’ banua terlibat dalam pemilihan calon pemangku hadat di daerah masing-masing, tetapi tidak terlibat dalam musyawarah adat dalam rangka memilih, mengangkat dan memberhentikan mara’dia (raja) Sendana. Ana’ banua itu masing – masing dengan pemimpinnya : (1) Mosso dengan mara’dia Mosso; (2) Soba dengan mara’dia Soba; (3) Awe’ dengan Pappuangang di Awe’; (4) Pamenggalang dengan mara’dia Pamenggalang; (5) Banua Bawi dengan mara’dia Banua Bawi; (6) Talongga’ dengan Pue’ di Talongga’; (7) Lemo dengan Pue’ di Lemo; (8) Puttanoe’ (Awo’) dengan mara’dia Puttanoe’ – kelak menjandi tomanjannangi di Awo’; (9) Buya dengan Puatta di Buya; (10) Kulasi dengan Pappuangang di Kulasi; (11) Balangngitang dengan Pue’ di Balangngitang; (12) Salutambung dengan Pue’ di Salutambung.
Yudikatif Pa’bicara Parrattas bertugas disamping sebagai penesehat raja dalam bidang hukum, pa’bicara parrattas juga bersama dengan Puang Kali yang dibantu oleh Imam, katte, bidal dan doya menjalangkan hukum dan tugas keagamaan.
Sekali lagi bahwa dalam sturuktur pemerintahan kerajaan Sendana tidak pernah dijumpai anggota lembaga adat “KEPALA PAPPUANGANG ADAT KAIYYANG SENDANA MANDAR dan/atau ADAT KAIYYANG KEPALA PAPPUANGGANG PUTTADA SENDANA MANDAR”.
2. Bahwa kegiatan yang akan diselenggarakan oleh Panitia Pelaksana “Pesona Cakkuriri” adalah menggali dan menampilkan nilai-nilai budaya yang dapat ditumbuh-kembangkan dalam masyarakat berupa kearifan lokal yang dapat diyakini sebagai identitas, jatidiri, pemersatu dan perekat masyarakat dalam bingkai Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) yang telah diatur dalam UUD 1945 Pasal 32 ayat (1) bahwa “Negara memajukan kebudayaan nasional Indonesia ditengah peradaban dunia dengan menjamin kebebasan masyarakat dalam memelihara dan mengembangkan nilai-nilai budayanya”. Begitu juga dalam Tap MPR Nomor: II/MPR/1993 menegaskan bahwa “Pembinaan dan pemantapan kepribadian Bangsa senantiasa memperhatikan pelestarian nilai luhur budaya bangsa yang bersumber pada ke-Bhinnekaan budaya daerah dengan tiada menutup diri terhadap masuknya nilai positif budaya bangsa lain untuk mewujudkan dan mengembangkan kemampuan dan jatidiri serta peningkatan harkat dan martabat bangsa Indonesia. Pemanfaatan, pengembangan dan penguasaan ilmu pengetahuan dan teknologi dalam penyelenggaraan pembangunan harus dapat meningkatkan kecerdasan dan nilai tambah, serta meningkatkan kesejahteraan masyarakat dalam rangka percepatan proses pembangunan dengan merujuk pada nilai-nilai agama dan nilai-nilai luhur budaya bangsa”.
3. Kegiatan yang akan diselenggarakan oleh panitia pelaksana pesona cakkuriri bukan dalam rangka pelantikan raja (mara’dia) Sendana, Tidak akan mengibarkan bendera cakkuriri, Tidak akan menyentuh keris pusaka I Po’ga, tidak akan melakukan kegiatan ritual adat lainnya. Kegiatan yang akan diselenggarakan oleh panitia pelaksana pesona cakkuriri adalah; Seminar sejarah dan kebudayaan, Lawatan sejarah, Penampilkan seni sebagai warisan budaya bangsa diantaranya: Passayang-sayang, tari pattu’du, pencat silat, pembacaan puisi, orasi sejarah dan kebudayaan Mandar, dan jenis kegiatan lainnya yang bernilai positif.
Komentar
Posting Komentar