Kamis, 10 Juli 2025

MENELUSUR JEJAK AWAL KERAJAAN SENDANA


Catatan Darmansyah 

Kembali mendiskusikan “Eksistensi Kerajaan Sendana”.
Mengawali pembahasan ini, penggagas – memulai dengan sebuah pertanyaan sederhana, “APA PERBEDAAN ANTARA BANGSA & NEGARA ?. 
Kami tidak menyampaikan defenisi negara dan bangsa menurut para ahli, tapi merujuk kepada Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI) yang sudah baku dan sudah disempurnakan. 
(1) Negara adalah kelompok sosial yang menduduki wilayah atau daerah tertentu yang diorganisasi di bawah lembaga politik (Lembaga Adat/ pen.) dan pemerintah yang efektif, mempunyai kesatuan politik, berdaulat sehingga berhak menentukan tujuan bersama (tujuan nasional). 
(2) Berbeda dengan pengertian bangsa. Bangsa adalah kelompok masyarakat yang bersamaan asal keturunannya, bersamaan geografisnya, adat-istiadat, bahasa, sejarah, serta pemerintahan sendiri.
Demikian pula dalam amandemen (perubahan) UUD 1945 Pasal 18B; secara tegas membedakan dan mengakui keberadaan kerajaan/ bekas kerajaan – baik yang masih hidup, maupun yang dalam proses penataannya. Juga mengakui keberadaan Masyarakat Hukum Adat yang masih hidup di tengah-tengah masyarakat.
(1) Negara/ Kerajaan. UUD ’45 Pasal 18B ayat (1) Negara mengakui dan menghormati satuan-satuan pemerintahan daerah yang bersifat khusus atau bersifat istimewah yang diatur dengan Undang-Undang;
(2) Bangsa/ Masyarakat Hukum Adat. UUD ’45 Pasal 18B ayat (2) Negara mengakui dan menghormati kesatuan-kesatuan Masyarakat Hukum Adat serta hak-hak tradisionalnya sepanjang masih hidup dan sesuai dengan perkembangan masyarakat dan prinsip Negara Kesatuan Republik Indonesia, yang diatur dalam Undang-Undang.

****

Kerajaan Balanipa didirikan disekitar abad ke- 16 oleh I Manyambungi Todzilaling yang mempersatukan Appe’ Banua Kaiyyang: (1) Masyarakat Hukum Adat Napo, ketuanya digelar Tomakakak Napo (2) Masyarakat Hukum Adat Mosso, ketuanya digelar Tomakakak Mosso (3) Masyarakat Hukum Adat Samasundu, ketuanya digelar Tomakakak Samasundu (4) Masyarakat Hukum Adat Todzak-Todzang, ketuanya digelar Tomakakak Todza’todzang.
Pertanyaannya adalah: Kesatuan Masyarakat Hukum Adat apa yang dipersatukan Daeng Palulung sehingga di Sa’rawang dapat disebut sebagai sebuah kerajaan ?

Rabu, 09 Juli 2025

TRAGEDI MEMILUKAN || Eksekusi Lahan Warga Pallu'dai

Oleh : Almadar Fattah 

Sengketa tanah yang berakhir dengan eksekusi dan kekerasan dapat meninggalkan dampak yang sangat mendalam bagi keluarga dan masyarakat yang terlibat. Trauma dan kehilangan yang dialami dapat berlangsung lama dan mempengaruhi kehidupan mereka secara berkepanjangan.

Nafsu untuk menguasai dan mempertahankan hak milik sering kali dapat mengalahkan rasa kemanusiaan dan iba. Dalam kasus sengketa tanah, kepentingan pribadi atau kelompok dapat mengambil alih empati dan pertimbangan terhadap pihak lain, yang berujung pada konflik dan kekerasan.

Ketika kepentingan pribadi atau kekuasaan menjadi prioritas utama, nilai-nilai kemanusiaan dan kekeluargaan seringkali terabaikan. Ini dapat menyebabkan kerusakan hubungan dan menimbulkan konflik yang berkepanjangan. Semoga kesadaran akan pentingnya menjaga nilai-nilai kemanusiaan dan kekeluargaan dapat membantu menciptakan solusi yang lebih harmonis dan berkeadilan.

Kejadian eksekusi rumah di Campalagian yang berujung bentrok antara petugas keamanan polisi dengan masyarakat memang sangat memilukan. Salah satu contoh yang paling  menyedihkan adalah kasus Jamaluddin, Kepala Puskesmas Kecamatan Alu dan Ketua Persatuan Perawat Nasional Indonesia (PPNI) Polman, yang diduga menjadi korban salah tangkap dan mengalami kekerasan saat proses eksekusi.

Bentrokan tersebut mengakibatkan Jamaluddin mengalami luka serius di bagian kepala dan harus menjalani operasi di rumah sakit. Keluarga korban merasa sangat terpukul dengan kejadian ini dan meminta pihak kepolisian untuk bertanggung jawab.

Kejadian ini juga menimbulkan pertanyaan tentang bagaimana proses eksekusi dilakukan dan apakah ada cara lain yang lebih damai untuk menyelesaikan konflik antara pihak yang bersengketa. Banyak pihak yang berharap agar kasus ini dapat diusut tuntas dan keadilan dapat ditegakkan bagi korban dan keluarganya.

Banyak orang yang tersentunh hatinya melahat tragedi ini, salah satunya Orang Tua Kita Wakil Gubernur Sulawesi Barat, Salim S Mengga, sehingga beliau menyampaikan keprihatinannya yang mendalam terkait kasus dugaan salah tangkap dan kekerasan terhadap Jamaluddin, Kepala Puskesmas Kecamatan Alu dan Ketua PPNI Polman. Ia menekankan pentingnya perlindungan terhadap korban dan kejelasan hukum yang adil dan transparan dalam penanganan kasus ini.

Salim S Mengga juga meminta agar kasus tersebut diusut tuntas dan meminta keluarga korban untuk melapor ke Kompolnas dan Komnas HAM jika terbukti terjadi kekerasan. Ia berharap agar proses hukum dapat berjalan dengan baik dan memberikan keadilan bagi korban dan keluarganya.

Salim S Mengga, Wakil Gubernur Sulawesi Barat, menyatakan bahwa kasus dugaan penganiayaan terhadap Jamaluddin saat berada di Polres harus diusut tuntas. Ia menekankan bahwa jika benar terjadi penganiayaan, maka itu merupakan pelanggaran serius terhadap hak asasi manusia. Salim meminta agar proses hukum berjalan transparan dan adil untuk memberikan keadilan bagi korban dan keluarganya.

Wakil Gubernur Sulawesi Barat, Salim S Mengga, menekankan pentingnya keadilan bagi setiap warga negara tanpa pandang bulu. Jika terbukti terjadi kekerasan, keluarga korban diminta untuk melapor ke Kompolnas dan Komnas HAM agar negara dapat hadir dan menjamin keadilan bagi korban dan keluarganya. Ini menunjukkan komitmen untuk melindungi hak asasi manusia dan memastikan bahwa setiap warga negara diperlakukan dengan adil dan setara di mata hukum.

Sedangkan Kasi Humas Polres Polewali Mandar belum bersedia memberikan komentar terkait dugaan salah tangkap yang dilakukan anggota polisi terhadap Jamaluddin. Mungkin pihak kepolisian masih melakukan penyelidikan internal atau menunggu instruksi lebih lanjut sebelum memberikan pernyataan resmi. Kasus ini masih dalam proses pengusutan dan diharapkan dapat memberikan kejelasan serta keadilan bagi korban dan keluarganya.

Bentrokan antara masyarakat dan polisi terjadi saat proses eksekusi lahan di Palludai, Desa Katumbangan Lemo, Kecamatan Campalagian, Kabupaten Polewali Mandar. Perlawanan masyarakat dengan kekerasan membuat polisi mengambil tindakan progresif, yang mengakibatkan banyak masyarakat yang luka dan ditangkap. Polisi juga mengalami luka dalam insiden tersebut. Salah satu korban, Jamaluddin, diduga menjadi korban salah tangkap dan mengalami luka serius di bagian kepala. Kasus ini masih dalam proses pengusutan dan diharapkan dapat memberikan kejelasan serta keadilan bagi semua pihak yang terlibat.

Tindakan kekerasan, baik oleh aparat kepolisian maupun masyarakat, dapat dikategorikan sebagai pelanggaran HAM jika melanggar hak-hak dasar manusia yang dilindungi oleh hukum nasional dan internasional. Dalam kasus ini, dugaan salah tangkap dan penganiayaan terhadap Jamaluddin dapat dianggap sebagai pelanggaran HAM jika terbukti benar. Oleh karena itu, penting untuk melakukan penyelidikan yang menyeluruh dan transparan untuk mengetahui kebenaran dan memberikan keadilan bagi korban.

Penegakan hukum dan keadilan sangat penting dalam kasus ini untuk memberikan efek jera bagi pelaku pelanggaran dan memastikan bahwa hak-hak korban dipulihkan. Dengan demikian, masyarakat dapat merasa aman dan percaya bahwa keadilan akan ditegakkan tanpa pandang bulu. Proses hukum yang transparan dan adil juga dapat membantu mencegah terjadinya kejadian serupa di masa depan.

Sungguh ironis ketika sepetak tanah dianggap lebih berharga daripada nilai-nilai kemanusiaan dan kekeluargaan. Ini menunjukkan betapa dalamnya kerusakan yang dapat terjadi ketika ambisi dan kepentingan materi mendominasi hati dan pikiran seseorang. Semoga kita semua dapat belajar dari kisah seperti ini dan mengutamakan nilai-nilai kemanusiaan dan kasih sayang dalam setiap aspek kehidupan.

Jaman memang terus berubah, dan perubahan itu membawa dampak pada berbagai aspek kehidupan, termasuk nilai-nilai dan prioritas. Semoga perubahan zaman ini dapat membawa kita menuju arah yang lebih baik, dengan lebih banyak kesadaran akan pentingnya kemanusiaan, keadilan, dan kasih sayang. Terima kasih.

TANDE || Memulai Atau Mengakhiri ?

Catatan Muhammad Munir 

Tande, jejak peradaban era Tomakaka Mawasa yang kerap berseteru dengan Poralle (Salabose), Salogang (Baruga) dan Lambe Allu (Pambo'borang). Perseteruan yang diakibatkan oleh perebutan kekuasaan dan perluasan tanah negerinya. Perseteruan yang awalnya menggunakan ujung senjata (ekspansi), berubah ke ujung lidah (diplomasi) dan bermuara pada ujung kelelakian (kawin mawin). Dari sini lahir sebuah peradaban baru yang menata diri dan disebut Kerajaan Banggae 

Dalam beberapa sumber menyebut Tande dimaknai sebagai Ta-de atau tinggi tidak saja karena wilayah geografisnya yang berada pada ketinggian tapi juga tereja sebagai bentuk karakter yang menjunjung tinggi nilai nilai luhur, sippappas-loa anna li'a. Versi lain menyebut I Tande, sosok yang memiliki postur tubuh yang tinggi, berani, tegas dan sakti manraguna. 

Demikian sebuah postulat yang dihimpun dalam dialog kekerabatan Appo Appo Kanne Hudan (Nedang), sosok legenda tanah Lutang  yang berbaur dalam kehidupan rumpin adat Tande sampai pelibatannya dalam struktur pemerintahan tradisional Kerajaan Balanipa dari periode Tokape sampai Sanggaria Tonaung Anjoro. Di pemerintahan Sanggaria Tonaung Anjoro. 

Diperiode Tonaung Ajoro, Nedang atau Kanne Hu'dang menjadi sosok yang tegas dan tak kenal kompromi dengan Belanda. Sikap ini kemudian membuat pihak adat harus mengevaluasi pemerintahan  Sanggaria yang berujung pada pembuangannya di wilayah Langnga Pinrang. Demikian juga Nedang, ia harus terbuang dari Lutang ke Binuang karena kuku tajam Belanda sudah mulai mencakar bumi para daeng Balanipa.    

Ada banyak hal yang terserak dari cerita cerita heroik sampai pada lontar silsilah Kanne Hu'dang mulai dikemas oleh Muhammad Munir dan Darmansyah. Keduanya sejak 2016 telah menjadi parner dalam pemajuan kebudayaan. Penelusuran dan napak tilas telah sewindu lalu ia kemas dalam bentuk artikel dan reportase. Pun menjadi buku sebagai bentuk upaya mengikat jejak purba sampai peradaban agraris dan maritim. 

Tak mudah memang melakonkan diri sebagai sejarawan, terlebih laron-laron waktu yang terlanjur dikibuli oleh tirani. Tapi atas nama leluhur, keduanya tak ingin menyaksikan kembali sesepuh yang kian hari kian banyak yang menamatkan kisahnya. Orang-orang tua saksi sejarah hilang satu-satu setial saat. Kepergian mereka itu ibarat satu perpustakaan terbakar.  Dalam kondisi itu, dibutuhkan keberanian untuk bersikap merekonstruksi sejarah tanpa harus mabuk pada gelaran sejarawan dan budayawan.  

Tak ada yang harus curiga keduanya merubah darah merahnya menjadi biru, pun tak layak ia menyandang tomapute cera'na. Satu hal yang pasti: Keduanya hanya ingin meninggalkan warisan sejarah yang lebih refresentatif dalam perspektif arkeolog, filolog dan antropog. Harapan tentunya agar bacaan kedepan tak menjadi bias bahkan mungkin ahistorys. 

Sampai disni, tak ada alasan untuk mengabaikan peran peran para leluhur kita. Mereka kini telah tiada tapi ketiadaan itu memanggil keberadaan kita. Siapkah kita menghidupkan kembali mereka dalam dunia yang lain? Atau membiarkan mereka terpisah dari spasi bangsa besar ini? 

Terlulang pada kita semua


Barane, 5 Juli 2025

Selasa, 08 Juli 2025

DAENG PALULUNG || Bukan Raja Tapi Pappuangan Sa’rawang.

Catatan Darmansyah 

Kepemimpinan Daeng Palulung di Sa’rawang/ Sendana, belum bisa disebut Kerajaan (Arajang dalam bahasa Mandar). Sekelompok masyarakat yang dipimpin Daeng Palulung, tidak lebih dari kesatuan unit-unit masyarakat yang bersektu dan pimpinanya dipilih berdasarkan permusyawaratan dikalangan kepala-kepala unit-unit masyarakat yang bersekutu. Kepemimpinan seperti itu hanyalah “SEBUAH DESA” yang secara geneologis (senazab/ satu turunan) menempati wilayah adat sebagai milik bersama. Dalam tradisi lokal (Mandar) disebut Pappuangang atau sebutan lain. 

Baca:
Pasal 18B ayat (2) UUD ’45, Juncto: UU No. 5/ 1960 Tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria (UUPA): Mengatur tentang hak ulayat dan hak-hak masyarakat adat terkait penguasaan tanah. Juncto: UU No. 41/ 1999 tentang Kehutanan: Mengatur tentang hak-hak masyarakat adat terkait pengelolaan hutan. Juncto: UU No. 32/ 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup: Mengatur tentang hak-hak masyarakat adat terkait pengelolaan lingkungan.

Senin, 07 Juli 2025

PEMERINTAHAN MONARCHI DI SENDANA

By. Darmansyah 

Secara etimologi tata “monarci” berasal dari bahasa Yunani, dari kata monos yang berarti tunggal, dan dari kata arkhein yang berarti memerintah/ berkuasa. Secara terminologi, monarci adalah bentuk pemerintahan yang kekuasaan tertinggi dipegang oleh penguasa tunggal. 
Kepemimpinan seperti ini pernah terjadi di Mandar (Sa’rawang/ Sendana) yang diperankan oleh Tomakakak Daeng Tumanang sebagai pemimpin tunggal. Tidak lama berselang datanglah adiknya bernama Daeng Palulung setelah banyak mengikuti komparatif (studi banding) di Luwu, Bone, dan di kerajaan Siang (Pangkep). Daeng Palulung ke Sa’rawang/ Sendana memboyong istirinya, Tomesaraung Bulawang bersama serombongan pengikutnya. 
Daeng Palulung di Sa’rawang melakukan reformasi politik – mengubah sistim kepemimpinan tunggal/ absolut menjadi permusyawaratan (Pappuangang) diantara unit-unit komunitas masyarakat yang terbentuk. Setelah Daeng Palulung mangkat, kepemimpinan pappuangang dilanjutkan oleh putranya, Puatta I Sa’rawang.
Dengan demikian Daeng Palulung di Sa’rawang/ Sendana baru membentuk kepemimpinan Pappuangang (permusyawaratan diantara unit-unit komunitas), belum “Kerajaan atau Arajang”.
Sejak kapan Arajang (kerajaan) terbentuk di Sendana ?. Berdasarkan catatan Lontar Pattappingang halaman 372 – Arajang atau kerajaan Sendana terbentuk dimasa pemerintahan Daeng Marituk (generasi ke-3 Daeng Palulung).
Silahkan berkomentar, biar lebih seru !.

CATATAN AKHIR || DISKUSI DAENG PALULUNG


Catatan Darmansyah 

Pelaut ulung sekalipun, bila berbulan-bulan mengarungi samudra - tentu merindukan daratan, dan ingin sejenak bersandar di dermaga. Demikian pula diskusi di Grouf Kerabat Tomesaraung Bulawang, sejenak kita berlabuh – dan kembali bisa berlayar, karena masih banyak pulau - yang perlu didatangi. 
Sebagai orang yang beriman, persahabatan tentu lebih utama dari pada perselisihan. Pun orang beriman percaya bahwa kitab kebenaran yang absolut adalah Al-Qur’an sebagai Qalam Ilahi (tidak perlu diragukan kebenarannya). Dengan demikian - semua kitab yang dilahirkan melalui cipta, karsa, dan karya sebagai produk kebudayaan - wajar bila di dalamnya terdapat kekurangan dan kelemahan. 
Bukan berarti ke-dhoif-an (lemah) pada lontarak, lalu kita abaikan – tentu tidak. Lontar bukanlah berita hoaks (bohong) atau maudhu (palsu). Lontar adalah sumber sejarah yang harus terus digali, dipelihara, dan diinterepretasi sesuai tuntutan zaman. Pembaca yang budiman, sebagai catatan akhir - dari diskusi panjang namun bersahaja ini, izinkan saya menyampaikan risalah singkat sebagai berikut:
(1) Lontarak Mandar yang di-ali-bahasa-kan dan di-ali-tulis-kan oleh Drs. A.M. Mandra, dkk., terbitan Direktorat Sejarah dan Nilai Tradisional Departemen Pendidikan dan Kebudayaan RI, Tahun 1991/1992, halaman 91-92, 180-181; mengisahkan Daeng Palulung adalah putra Daeng Lumalle’, cucu dari tokombong di bura. Daeng Palulung mempersunting putri Topole di Makka dari perkawinannya Toturung di langiq Towaine. Kemudian Daeng Palulung melahirkan seorang anak di Sendana bernama Ipuangnga. Silahkan untuk terus digali “lontar Mandar” demi Mandar Sendana di masa yang akan datang

(2) Lontar Pattappingang yang di-ali-bahasa-kan dan di-ali-tulis-kan Oleh Dr. Suradi Yasil, dkk., diterbitkan oleh Direktorat Jenderal Kebudayaan Departemen Pendidikan dan Kebudayaan RI, tahun 1984/1985, halaman 160-163, 369-372; mengisahkan Daeng Palulung adalah Puang di Luwu yang mempersunting Tomesaraung Bulawang, hadat mangkauk ri Bone. Perkawinan ini melahirkan 4 orang anak: (1) I Taqdaq, (2) Puatta I Saqrawang, (3) Idara (perempuan), dan (4)  Patta Pance (perempuan). Lontarak Pattappingan ini – jangan berhenti meng-interepretasi untuk generasi Mandar yang lebih baik.

(3) Keunggulan masing-masing Lontar memperkuat Daeng Palulung:

(a) Lontar Mandar mempunyai keunggulan dalam ilmu geneologi (nazab); Penulisan Lontar Mandar dimulai tahun 1223 Hijriyah (1802 Miladiyah), nama penulisnya tidak disebutkan, tapi dilanjutkan penulisannya oleh Pappuangang I Sidaq (1357 Hijriyah/ 1938 Miladiyah). Kemudian dilanjutkan penulisan dan diperinci oleh Puaqna Imamang (18 Syawal 1357 Hijiriyah/ 11 Desember 1938 Miladiyah). Juga memuat filologi (data sejarah,  kebudayaan, sastra dan anstronomi). Sumber tersier bagi akademisi dalam penyusunan karya ilmiah, dan lain sebagainya.

(b) Lontar Pattappingang ditulis oleh Ledang, Pakbicara Adolang (1939), keunggulannya mengisahkan awal-mula Arajang Sendana didukung data arkeologis (bendera Cakkuriri, pusaka keris I Jarreq dan/atau I Poqga) dan folklore. Di dalamnya ada ilmu perbintangan, sastra, filologi, tersier, dll. 
Bokkari Balango (Jangkar Perahu akan ditarik) – menunggu musim berlayar ke Kutai Martapura di Tenggarong dengan seuntai kalindakdak & pantun: 
Mua’ lessea’ sumombal
Anna’ kaccang tunggara
Dao Pettule’
Liwanga’ di Lallute’.

Untuk kakandaku pak Darno; 
Hujan ringgit di negeri Jiran – Hujan stunting melanda Mandar  
Namun, Mandar tak pernah lekang dalam ingatan 
Dan akan selalu kurindukan. 
Selamat berjuang saudaraku
Jangan lupakan tanah Mandar.

Hormat Kami

Sabtu, 28 Juni 2025

SUTERA MANDAR DALAM NAFAS PEMBANGUNAN KALIMANTAN TIMUR

Oleh: Safardy Bora

Dalam helai-helai halus Lipa Sa`be Mandar—sarung sutera Mandar—tertenun tidak hanya benang, tetapi sejarah, harga diri, dan peradaban. Kain tradisional yang berasal dari dataran Mandar ini bukan sekadar hasil olah tangan para perempuan kampung yang setia menjaga wasiat leluhur, melainkan juga lambang keagungan budaya yang menyatu dalam semangat nasionalisme, ketahanan sosial, serta narasi perjuangan lintas generasi.

Lipa Sa`be bukan sekadar kain; ia adalah narasi kolektif masyarakat Mandar tentang keanggunan, keberanian, dan keteguhan hati. Pada masa lalu, Puang Depu, seorang perempuan bangsawan dari Tinambung, menjadikan sarung sutera Mandar sebagai simbol perlawanan terhadap kolonialisme. Hari ini, makna simbolik itu hidup di tanah Borneo, namun dalam wajah baru: perjuangan di medan pembangunan, pengabdian di jalur politik, dan dedikasi dalam pemerintahan yang adil.

Tiga tokoh Kalimantan Timur dari keluarga besar Bani Mas’ud:
Dr. Ir. H. Hasanuddin Mas’ud, S.Hut., M.E,
Dr. H. Rahmad Mas’ud, S.E., M.E,
dan Dr. H. Rudy Mas’ud, S.E., M.E,
adalah representasi kontemporer dari semangat yang dahulu terpatri dalam kain Lipa Sa`be: ketekunan dalam pengabdian, keberanian mengambil risiko, dan komitmen untuk membela kepentingan rakyat, dengan tetap berpijak pada nilai-nilai budaya dan agama.

Hasanuddin Mas’ud: Entrepreneur Visioner dalam Arus Legislasi
Dr. Ir. H. Hasanuddin Mas’ud adalah seorang entrepreneur visioner yang menanamkan akar usahanya di bidang minyak dan perkapalan, properti, dan agribisnis di Kalimantan Timur. Jiwa wirausahanya lahir dari kedalaman tradisi Mandar—berani, jujur, dan ulet. Dari medan usaha inilah ia tumbuh menjadi tokoh masyarakat yang tangguh dan dipercaya memimpin DPRD Kalimantan Timur sebagai ketuanya.

Sebagai entrepreneur, ia tak hanya mengejar pertumbuhan ekonomi, tetapi juga mengusung prinsip keadilan sosial dan pembangunan berkelanjutan. Kepemimpinannya di lembaga legislatif membawa semangat dunia usaha ke dalam kebijakan publik: efisiensi, inovasi, dan keberpihakan pada ekonomi kerakyatan. Dalam dirinya, teranyam benang Mandar yang menyatukan keberanian tradisi dan strategi modern.

Rahmad Mas’ud: Menenun Kota Balikpapan dengan Gagasan Besar
Dr. H. Rahmad Mas’ud, selain pengusaha minyak dan perkapalan ia juga seorang Wali Kota Balikpapan, ia telah menjadi simbol kepemimpinan generasi baru yang memadukan akar budaya dengan manajemen kota modern. Dalam periode kepemimpinannya, Balikpapan tidak hanya tumbuh sebagai kota industri energi, tetapi juga menjadi kota yang ramah lingkungan, inklusif, dan sarat penghormatan terhadap kearifan lokal.

Rahmad Mas’ud meyakini bahwa kota bukan sekadar tumpukan beton, melainkan ruang hidup yang harus ditenun dengan rasa keadilan sosial dan keindahan budaya. Baginya, sutera Mandar bukan hanya warisan, tetapi juga filosofi: kuat, lentur, dan menyejukkan.

Rudy Mas’ud: Dari Parlemen ke Kursi Gubernur Kalimantan Timur
Dr. H. Rudy Mas’ud menapaki jalan politiknya sebagai Anggota DPR RI Komisi VII, tempat ia memperjuangkan aspirasi Kalimantan Timur dalam bidang energi, teknologi, dan pembangunan strategis. Di Senayan, ia dikenal sebagai legislator muda dengan suara tegas dan pendekatan solutif.

Namun langkahnya tidak berhenti di parlemen. Dengan dukungan kuat dari masyarakat lintas etnis, jaringan kultural, serta basis akar rumput, Rudy Mas’ud kemudian terpilih secara demokratis sebagai Gubernur Kalimantan Timur. Kemenangannya bukan hanya kemenangan politik, tetapi juga peristiwa budaya—karena untuk pertama kalinya, nilai-nilai Mandar kembali hadir secara nyata dalam kursi eksekutif tertinggi provinsi.

Sebagai Gubernur, Rudy mengusung misi besar: menjadikan Kalimantan Timur tidak hanya sebagai gerbang Ibu Kota Negara, tetapi juga sebagai episentrum pertumbuhan hijau, inklusif, dan berbasis komunitas. Ia menenun strategi pembangunan yang berpihak pada rakyat, dan memadukan daya budaya dengan ketangguhan birokrasi.

Dari Sarung ke Strategi: Makna Budaya yang Terus Bergerak
Apa yang diwariskan oleh Lipa Sa`be hari ini bukan hanya kain, melainkan etos kerja, keberanian memimpin, dan keteguhan moral. Tiga tokoh ini—Hasanuddin, Rahmad, dan Rudy—adalah bukti nyata bahwa warisan budaya bukanlah benda mati. Ia hidup dalam keputusan-keputusan penting, dalam keberpihakan kepada rakyat, dan dalam jejak langkah pembangunan.

Dalam konteks Kalimantan Timur, di mana geopolitik, demografi, dan ekologinya berubah begitu cepat, ketiga tokoh ini telah menjadi penjaga harmoni antara masa lalu dan masa depan. Mereka menenun ulang identitas daerah dalam bingkai nasionalisme yang beradab, santun, dan modern.

Penutup: Sutera yang Tak Pernah Kusut
Sama seperti sutera Mandar yang lembut namun kuat, peran para pemimpin muda Bani Mas’ud di Kalimantan Timur menunjukkan bahwa nilai-nilai luhur budaya bisa menjadi fondasi kepemimpinan modern. Dalam simpul-simpul strategis pembangunan daerah, mereka hadir bukan sekadar sebagai entrepreneur atau politisi, tetapi sebagai penjaga marwah: pemimpin yang menghidupkan kembali nilai-nilai lokal untuk menjawab tantangan global.

Sebagaimana Puang Depu mempertahankan tanah Mandar dengan lipa sa`be-nya, para pemimpin ini pun berdiri tegak membela tanah Kalimantan Timur, bukan dengan senjata, tetapi dengan gagasan, keberanian, dan keteladanan.

Salam budaya dan penghormatan kepada tanah leluhur.

Jumat, 27 Juni 2025

UPACARA TRADISI || Pelattigiang Mallari Ada' di Mandar

Dalam poses pernikahan adat Mandar terdapat beberapa tahap sebelum 
dilaksanakannya pernikahan serta ada pula beberapa tahap setelah dilaksanakannya 
pernikahan dan seluruh rangkaian acara memiliki makna tersendiri. Salah satu tradisi 
yang ada pada adat pernikahan suku Mandar yaitu mallattigi. Pada jaman terdahulu 
mallattigi adalah suatu prosesi upacara/ritual dalam pelaksanaan pernikahan adat di 
Mandar yang dilakukan oleh raja beserta dewan adat sebagai simbol pemberian berkah dan restu kepada kedua calon mempelai yang disaksikan langsung keluarga 
besar kedua calon mempelai beserta seluruh tamu undangan yang hadir. Tetapi pada 
dewasa kini proses ini telah dilaksanakan hampir seluruh masyarakat Mandar pada 
umumnya. Proses mallattigi merupakan proses yang memuat nilai religi dan syarat 
akan makna kearifan lokal. Perbedaan proses mallattigi dibedakan berdasarkan 
pelaku. Di Mandar Jika pelaku merupakan anak keturunan bangsawan maka proses 
pelattigiang di istilahkan dengan pelattigiang mallari ada’. Prosesi mallari ada’ ini 
diawali dengan barisan pembawa kotak dan beberapa benda pusaka lainnya yang 
merupakan perangkat atau alat kepunyaan arayang (bangsawan) beserta seluruh 
anggota adat. Para pembawa perlengkapan akan menuju ruang pelaksanaan ritual 
pellattigiang. Mallattigi sendiri merupakan acara yang dilakukan dengan 
mendudukkan kedua pengantin di tempat yang sudah disediakan sambil meletakkan 
telapak tangannya di atas bantal diantarai oleh salah satu orang yang dituakan atau 
orang terdekat kedua belah pihak calon pengantin kemudian secara berturut-turut 
dilakukan pemberian daun pacar/inai yang dilaksanakan oleh para anggota hadat.
Urutan pelaksanaan tersebut secara tersusun dilakukan menurut level tradisi setempat, 
dan selalu dimulai oleh Kadi setempat. 
Kadi adalah seorang hakim yang keputusannya berlandaskan syariat Islam. 
Salah satu tugas Kadi menikahkan kedua mempelai dan memastikan rukun-rukun 
nikah dalam urusan pernikahan berdasarkan aturan Islam. Upacara ini merupakan 
rangkaian prosesi pernikahan yang diadakan sebelum akad nikah dimulai. Prosesi ini 
juga dikenal dengan istilah mallari ada’ bagi kalangan Kerajaan Balanipa Mandar. 
Terkhusus mempelai yang melaksanakan mallari ada’ dilaksanakan di rumah 
mempelai perempuan sebelum akad nikah. Secara umum, bagi calon pengantin laki-
laki, mallattigi dapat dilkasanakan di rumah sebelum patindorang (prosesi mengantar), kecuali jika prosesi pernikahan berlangsung secara adat. Sedangkan bagi 
calon pengantin perempuan, mallattigi dilaksanakan dalam kamarnya, kecuali jika dihadiri Puang dan Mara'dia.
Dalam tahap pelaksanaan upacara Mallari ada’ , yang mendapatkan kesempatan 
memberikan proses pelattigiang antara lain : Mara'dia Matoa, Mara’di Towaine 
Mara’dia Sara’, Pabbicara Kayyang, Pabbicara Kenje, Puang Limboro, Puang 
Lembang, dan puang Tenggelang.
Perlu diketahui bahwa dalam kondisi sekarang Upacara Tradisi Pelattigiang bergantung kepada siapa yang akan dilanttigi dan siapa seharusnya yang layak melattigi atau "To Mallatigi." Berhubungan dengan prosesi itu, maka tidak ada seorangpun (termaduk MC) yang berkewenangan untuk mengatur siapa yang harus ditunjuk urutan pertama dalam Mallattigi Calon Pengantin.
Biarlah para Tomaka Mallattigi yang saling mempersilakan dan tahu diri siapa seharusnya yang layak di urutan pertama sesuai kadar kebangsawanannya.

By. YM. Sjahrir Tamsi.

MUHARRANG DAN BASSI ||Ijab Kabul Kebudayaan Mandar

Catatan Muhammad Munir 

Tanggal 1 Muharam dalam kalender kaum muslimin sedunia dicatat sebagai hari Tahun Baru Islam. Tapi di Mandar, Tanggal 1 Muharram dianggap tidak saja sebagai tahun baru tapi lebih dari itu, bulan Muharram dianggap bulan paling sakral. Itu makanya bulan ini di roma (disambut) dengan ritual doa dan makanan khas yang manis manis yang dilaksanakan di rumah rumah warga. 

Demikian juga pada 10 Muharram, ruangan masjid-masjid akan menjadi lautan makanan dan minuman yang manis-manis. Mereka tak perlu faham tentang Hari Asyura, tahun baru Islam bahkan tak mendengar tentang Peristiwa Berdarah bernama Karbala. Mereka tak pernah faham itu, sebab ritual ini adalah warisan yang ditinggalkan oleh moyangnya secara diam-diam. Dan mereka patuh. 

Maka jangan pernah membid'ahkan mereka, terlebih mengkafirkan ritualnya, sebab di tanggal yang sama mereka akan mengeluarkan semua benda pusaka miliknya untuk di bersihkan (disossor). Sebagian lain jika ada pusaka yang dijual, pasti mereka akan membelinya (jika cocok dengan isi kantongnya). 

Bahwa besi bagi orang Mandar adalah saudara kandung dan maka itu perlakuannya terhadap besi seperti halnya memperlakukan dirinya sendiri. Inipun lahir tanpa harus faham bahwa dalam Al-Quran Allah menamai salah satu surahnya, Al-Hadid atau Tentang Besi. Cinta orang Mandar kepada besi lahir dengan sendirinya karena moyangnya menghargai besi dan mewariskannya secara turun temurun. 

Adakah yang salah dari ritual dan amaliyah mereka terhadap besi dan lakinya pada bulan Muharram ? Mereka memjadikan Muharram sebagai pertemuan dengan besi besi kesayangannya, mereka menghitung hari-hari kedepan dengan Muharran. Lalu muncul istilah Allo Masara (keresahan), Allo Monge' (identik dengan sakit) dan Allo Mate (hari yang terhubung dengan kematian).

Dahsyatnya, 20 Huruf Hijaiyah tambah dua aksara (Lam dan Hamzah) sebagai pelengkap dari hitungan 28 + 2 sehingga terjadi akumulasi angka 30 sebagai representasi bilangan bulan hijriah. Inilah yang disebut dengan putika yang didalamnya ada putika tsalasiyah, putika ajuma, bilangan amessa bahkan menjadi dasar bilangan manu-manu' dalam tradisi budaya agraris dan dikembangkan dalam putika posasi' ketika budaya maritim semakin berkembang. Navigasi orang Mandar membaca langit membelah laut adalah relasi spiritual mereka dari aksara Arab atau Abjad Hijaiyah. Ini menjadi bagian dari ilmu falaq. 

Hal yang menarik diantara faham-faham tradisional terkait putika itu mengamggap peristiwa hijrahnya Rasulullah dan memginap di gua Tsur bersama Abu Bakar Ash-Ashiddiq itu adalah bagian dari putika pencarian hari baik Rasulullah agar kaum Muhajirin selamat sampai ke Yastrib. Huruf Tsa digambarkan dengan bentuk perahu yang memiliki titik (tatti') sebanyak tiga itu adalah gambaran kaum Anshar yang menyambut Rasulullah dan Muhajirin ketika sampai di Kota Yastrib. 

Kembali ke besi yang ternyata Allah membahasakannya dengan sangat dahsyat. Itu bisa dibaca dalam Surah Al-Hadid ayat 25 (سورة الحديد آية ٢٥) dalam Al-Quran berbunyi:
لَقَدْ أَرْسَلْنَا رُسُلَنَا بِالْبَيِّنَاتِ وَأَنزَلْنَا مَعَهُمُ الْكِتَابَ وَالْمِيزَانَ لِيَقُومَ النَّاسُ بِالْقِسْطِ ۖ وَأَنزَلْنَا الْحَدِيدَ فِيهِ بَأْسٌ شَدِيدٌ وَمَنَافِعُ لِلنَّاسِ وَلِيَعْلَمَ اللَّهُ مَن يَنصُرُهُ وَرُسُلَهُ بِالْغَيْبِ ۚ إِنَّ اللَّهَ قَوِيٌّ عَزِيزٌ 
Artinya: "Sungguh, Kami telah mengutus rasul-rasul Kami dengan membawa bukti-bukti yang nyata dan telah Kami turunkan bersama mereka Kitab dan neraca (keadilan) supaya manusia dapat melaksanakan keadilan. Dan Kami ciptakan besi yang padanya terdapat kekuatan yang hebat dan berbagai manfaat bagi manusia, (supaya mereka mempergunakan besi itu) dan supaya Allah mengetahui siapa yang menolong (agama)Nya dan rasul-rasulNya padahal Allah tidak dilihatnya. Sesungguhnya Allah Maha Kuat lagi Maha Perkasa." 
Ayat ini menjelaskan bahwa Allah SWT telah mengutus para nabi dan rasul dengan membawa mukjizat dan kitab suci, serta neraca keadilan agar manusia dapat berlaku adil. Selain itu, Allah SWT juga menciptakan besi yang memiliki kekuatan dan berbagai manfaat bagi manusia. Ayat ini juga menegaskan bahwa Allah SWT ingin mengetahui siapa yang menolong agama-Nya dan rasul-rasul-Nya, meskipun Allah tidak terlihat oleh mata manusia. 

Disini letak orang Mandar mengapa dalam dunia lait mereka dilabeli ulung, dalam dunia silat mereka pun digelar pendekar dan dalam dunia pusaka mereka jadi maesteo besi yang tak saja mempelakukannya layaknya manusia tapi lebih dari itu, mereka bisa berkomunikasi dengan besi menurut apa yang diinginkan oleh keduanya. Meteka sampai mengambil keputusan final Bassi Siasiri' Ura', Sipetawe Uli'. Inilah kunci dari ijab kabul kebudayaan orang Mandar dengan besi dan Muharrang. 

Tim PUSAKAKU || Pusat Studi Sosial & Kajian Kebudayaan